"93 yang akan kami sidangkan, iya termasuk (AF)," jelas anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2024.
Lanjut Albertina ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Kepala Rutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.
"Kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam," ungkap dan menerangkan Dewas KPK telah mengantongi bukti yang cukup guna menetapkan mereka sebagai tersangka.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin