Kepala Rutan dan Puluhan Pegawai KPK Terancam Dipecat dan Dipenjara Gegara Pungli

- Rabu, 17 Januari 2024 | 13:31 WIB
Kepala Rutan dan Puluhan Pegawai KPK Terancam Dipecat dan Dipenjara Gegara Pungli

"93 yang akan kami sidangkan, iya termasuk (AF)," jelas anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2024.

Lanjut Albertina ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Kepala Rutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Banten Sebut Tabloid Achtung Sampaikan Data dan Fakta yang Perlu Diketahui oleh Publik

"Kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam," ungkap dan menerangkan Dewas KPK telah mengantongi bukti yang cukup guna menetapkan mereka sebagai tersangka.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler