Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Dinilai Melemahkan Institusi Polri
POLHUKAM.ID – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan penyesalan atas pernyataan publik mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Menurut organisasi ini, pernyataan tersebut sarat dengan muatan politik adu domba antara Kapolri dan Presiden Republik Indonesia.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis untuk melemahkan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 1 Februari 2026.
Narasi yang Dinilai Memecah Belah
Petisi Ahli menilai narasi yang dibangun dalam pidato Gatot Nurmantyo tidak berdiri pada kerangka kenegaraan yang sehat. Sebaliknya, narasi itu diduga mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum.
Pitra Nasution menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi, narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional yang menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," tegas Pitra.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?