Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri

- Minggu, 01 Februari 2026 | 07:00 WIB
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri

Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Dinilai Melemahkan Institusi Polri

POLHUKAM.ID – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan penyesalan atas pernyataan publik mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Menurut organisasi ini, pernyataan tersebut sarat dengan muatan politik adu domba antara Kapolri dan Presiden Republik Indonesia.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis untuk melemahkan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 1 Februari 2026.

Narasi yang Dinilai Memecah Belah

Petisi Ahli menilai narasi yang dibangun dalam pidato Gatot Nurmantyo tidak berdiri pada kerangka kenegaraan yang sehat. Sebaliknya, narasi itu diduga mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum.

Pitra Nasution menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan Polri sebagai alat negara, bukan alat kementerian. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi, narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional yang menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," tegas Pitra.

Halaman:

Komentar