Polisi Bakal Lakukan Tilang dan Sanksi Terhadap Sepeda Motor yang Gunakan Knalpot Brong

- Rabu, 17 Januari 2024 | 15:31 WIB
Polisi Bakal Lakukan Tilang dan Sanksi Terhadap Sepeda Motor yang Gunakan Knalpot Brong

Kendati demikian, sebelum pemberlakuan penindakan, kata Latif, Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia menilai knalpot brong mengganggu ketertiban dan polusi suara.

"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan 100 Lebih Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Pekalongan

Lebih lanjut Latif mengingatkan, setelah dihimbau pengendara masih meenggunakan knalpot brong makan akan terkena penertiban dan dikenai sanksi.

"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," katanya. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler