polhukam.id - Setelah Putusan Sela yang tidak dibacakan terbuka di PN Cikarang mengabulkan eksepsi tergugat PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group tentang kompetensi relatif.
Pihak penggugat Reky Rompis yang merupakan konsumen developer perumahan kembali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dibuka pada sidang perdana pada Selasa (23/1/2024) dipimpin Hosiana Sidabalok SH selaku Ketua Majelis dengan anggota Ketut Pancaria SH dan Moh. Nurazizi SH. serta Panitera Gina.
Perkara Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Bks diawali sidang perdana tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat Reky Rompis dengan tergugat PT Kirana Damai Putra Group.
Baca Juga: Mintarsih Rencanakan ke Kompolnas, Terkait Laporan soal Hilangnya Saham di Blue Bird
Berawal dari rencana pembelian 1 (satu) unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggugat PT Kirana Damai Putra Grup lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp 133,9 juta tidak dapat dikembalikan dengan dalih telah mengundurkan diri.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin