PT Damai Putra Group Kembali Digugat di PN Bekasi

- Selasa, 23 Januari 2024 | 22:30 WIB
PT Damai Putra Group Kembali Digugat di PN Bekasi

Kuasa Hukum Penggugat Polma Tua P Lumbantoruan, S.H., menyampaikan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan dan akan melalui sidang mediasi pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Jokowi Marah dengan Regulasi yang Ditekennya Sendiri, Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen Mendapat Banyak Protes

Ketua Majelis Hakim Hosiana Sidabalok SH meminta kehadiran prinsipal kedua pihak baik penggugat maupun tergugat PT Damai Putra Group dalam sidang mediasi pekan mendatang.

"Prinsipal (tergugat) harus hadir ya," papar Pengacara Polma Tua P. Lumbantoruan, S.H., menirukan ucapan Ketua Majelis saat persidangan pembuka. Menurut Polma selama persidangan dilangsungkan di PN Cikarang sebelumnya pihak prinsipal tidak pernah hadir sekalipun hanya diwakili kuasa hukum.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler