Kuasa Hukum Penggugat Polma Tua P Lumbantoruan, S.H., menyampaikan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan dan akan melalui sidang mediasi pada Kamis (1/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Hosiana Sidabalok SH meminta kehadiran prinsipal kedua pihak baik penggugat maupun tergugat PT Damai Putra Group dalam sidang mediasi pekan mendatang.
"Prinsipal (tergugat) harus hadir ya," papar Pengacara Polma Tua P. Lumbantoruan, S.H., menirukan ucapan Ketua Majelis saat persidangan pembuka. Menurut Polma selama persidangan dilangsungkan di PN Cikarang sebelumnya pihak prinsipal tidak pernah hadir sekalipun hanya diwakili kuasa hukum.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin