Begini Isi Pernyataan Sikap Team Hukum Merah Putih, Terkait Aturan Kampanye untuk Presiden

- Kamis, 25 Januari 2024 | 20:00 WIB
Begini Isi Pernyataan Sikap Team Hukum Merah Putih, Terkait Aturan Kampanye untuk Presiden

polhukam.id - Koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi SH MH mengatakan bahwa baru-baru ini telah beredar isu terkait masalah Presiden boleh Kampanye, juga pejabat negara lainnya yang boleh kampanye.

"Kedua bahwa Team Hukum Merah Putih mendukung pernyataan sikap Presiden, karena hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017," ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.

Suhadi menjelaskan hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 281 ayat 1 dan 282 UU No. 7 tahun 2017. Dalam pasal 281 ayat 1 berbunyi :

Baca Juga: Target Operasional Kuartal II 2024, Sinar Mas Land dan Ararasa Gelar Prosesi Topping Off EASTVARA Mall di BSD City

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a.tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana peraturan perundang undangan.

b.menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Baca Juga: Mahasiswa Dukung PPATK Ungkap Transaksi Janggal Pemilu 2024

Halaman:

Komentar

Terpopuler