polhukam.id - Koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi SH MH mengatakan bahwa baru-baru ini telah beredar isu terkait masalah Presiden boleh Kampanye, juga pejabat negara lainnya yang boleh kampanye.
"Kedua bahwa Team Hukum Merah Putih mendukung pernyataan sikap Presiden, karena hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017," ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Suhadi menjelaskan hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 281 ayat 1 dan 282 UU No. 7 tahun 2017. Dalam pasal 281 ayat 1 berbunyi :
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a.tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana peraturan perundang undangan.
b.menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Baca Juga: Mahasiswa Dukung PPATK Ungkap Transaksi Janggal Pemilu 2024
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin