Pencabulan Anak TK di Ciracas, Polisi: Pelaku Kerap Menonton Video Dewasa

- Jumat, 26 Januari 2024 | 11:00 WIB
Pencabulan Anak TK di Ciracas, Polisi: Pelaku Kerap Menonton Video Dewasa

Nicolas menuturkan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya.

Baca Juga: Liverpool Tantang Chelsea di Final EFL Carabao Cup

Kapolres menambahkan, pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico. (Antara)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler