Adapun im Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata dia saat melakukan patroli siber dan mendapati akun instagram, yang mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian antar golongan yang dapat memicu terjadinya perkelahian.
Para pelaku tawuran memiliki akun instagram yang menantang lawannya dengan muatan kata-kata kesusilaan dan ujaran kebencian, sehingga memicu perkelahian antar kelompok masyarakat.
Baca Juga: Nusron Wahid kepada Hasto Kristiyanto: Sudahi Dongengnya, Mas
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (2) jo UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun kurungan penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin