Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pelaku Provokator Aksi Tawuran

- Rabu, 31 Januari 2024 | 20:30 WIB
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pelaku Provokator Aksi Tawuran

Adapun im Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata dia saat melakukan patroli siber dan mendapati akun instagram, yang mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian antar golongan yang dapat memicu terjadinya perkelahian.

Para pelaku tawuran memiliki akun instagram yang menantang lawannya dengan muatan kata-kata kesusilaan dan ujaran kebencian, sehingga memicu perkelahian antar kelompok masyarakat.

Baca Juga: Nusron Wahid kepada Hasto Kristiyanto: Sudahi Dongengnya, Mas

Para tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (2) jo UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun kurungan penjara.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler