"Penyebaran PMK juga potensial terjadi di pasar. Oleh karenanya, dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran masalah PMK ini, termasuk tokoh masyarakat dan agama. Kami mengimbau seluruh pihak berkenan terlibat dalam upaya pengendalian PMK tanpa mengabaikan faktor kesehatan. Tidak hanya institusi yang memang berfokus pada budidaya hewan ternak, tetapi juga di sektor perdagangan serta pangan," sebut Puan.
Pemda pun diharapkan mengoptimalkan pemantauan terhadap pemotongan hewan kurban baik yang dilaksanakan di Rumah Potong Hewan atau tempat pemotongan hewan kurban. Hal ini, kata Puan, guna memastikan daging yang dihasilkan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan untuk konsumsi masyarakat.
Tidak hanya itu, Mantan Menko PMK itu juga mendukung rencana pembentukan satuan tugas PMK hingga tingkat Pemda. Puan menegaskan, DPR berkomitmen mengawal semua kebijakan pengendalian PMK melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, DPR RI melalui Komisi IV akan terus mengawal perkembangan penanganan penyakit PMK.
Terakhir, Puan meminta pemerintah didukung seluruh stakeholder semakin masif menyosialisasikan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani PMK. Sosialisasi yang efektif dinilai akan meminimalisir kecemasan masyarakat. Dirinya itu juga berharap masyarakat tidak terlalu khawatir, yang paling terpenting adalah pengolahan daging dilakukan dengan benar.
"Sebelum dikonsumsi, bekukan daging terlebih dahulu di lemari pendingin dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama 24 jam. Atau dengan perebusan daging pada suhu 70 derajat celcius minimal 30 menit," tandas Cucu Proklamator RI Bung Karno.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!