Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.
Made menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.
👇👇
Oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp 100 ribu ke pemotor wanita di Medan viral di media sosial.
Terlihat dalam video, anggota Satlantas Polrestabes Medan Aiptu Rudi Hartono melakukan hal itu tanpa prosedur tilang standar.
Kasat Lantas AKBP I Made Parwita… pic.twitter.com/hCOMYYG65j
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!