"Tapi kemudian, Adhi Kismanto ini memang naik, tapi ada yang dijaga gitu, ya?" tanya jaksa.
"Iya," timpal Riko.
"Atas restu dari pimpinan gitu, ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Riko.
👇👇
Eks pegawai kemenkominfo: ada restu dari menteri projo budi arie untuk amankan situs judi online (judol)
Cari uang rusak negara kumpulkan cuan amankan situs. Bang$at ya.. No rats di departemen di Kominfo. pic.twitter.com/aPjxaAOGsD
Pernyataan Budi Arie
Nama eks Menteri Kominfo (sekarang Komdigi), Budi Arie Setiadi, memang kerap muncul dalam sidang kasus pengamanan situs judol Kominfo.
Saat namanya muncul dalam dakwaan kasus itu, Budi Arie membantahnya.
Dia menyebut, hal itu merupakan narasi untuk menyerangnya secara pribadi.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tambah dia.
Budi Arie mengaku tak tahu sama sekali adanya praktik pengamanan situs judi online itu. Apalagi soal pembagian keuntungan.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjutnya.
Dia menegaskan belum pernah menerima aliran dana pengamanan situs judol.
"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ungkap dia.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tuturnya.
Budi Arie pun juga membantah dan menyatakan tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk mengamankan situs judol.
Ia juga tak ambil pusing soal namanya yang kemudian kembali muncul dalam agenda pembuktian terkait kasus tersebut.
"Halah, biar aja," ucapnya kepada wartawan di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/6) lalu.
Adapun dalam perkara ini, Riko Rasota didakwa bersama delapan orang lainnya yang juga merupakan eks pegawai Kementerian Kominfo.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.
Dalam dakwaannya, Riko dkk. didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Para terdakwa juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Akibat perbuatannya, Riko dkk. didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur