Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!

- Jumat, 02 Januari 2026 | 13:50 WIB
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!

Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga merupakan adik iparnya sendiri. Tersangka kini menghadapi ancaman pemecatan dari institusi Polri dan vonis berat hingga hukuman mati.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik Polda Jawa Timur telah menjerat Bripka AS dan seorang temannya, Suyitno, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa penyidik melihat adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana ini. "Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota," ujarnya.

Pembunuhan diduga terjadi di wilayah Probolinggo. Setelahnya, pelaku membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan pembunuhan yang direncanakan.

Ancaman Pemecatan dari Polri

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, telah menyatakan bahwa Bripka AS pantas dikenai sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan melalui sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Jatim.

"Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH," tegas Nanang. Ia bahkan berjanji akan menandatangani berkas pemecatan tersebut begitu proses rampung dan menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat.

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini