Usulan ini nantinya, kata dia, akan dikritisi oleh para wakil rakyat di Parlemen. Karena jangan sampai iuran ini akan membebani warga yang tergolong di kelas 3 BPJS, karena dengan iuran yang saat ini saja sebesar 45. 000 Rupiah mereka sudah kesulitan.
"Harus ada solusi, masyarakat yang kelas 3 saat ini harus mampu bayar iuran kelas standar, jangan sampai membebani. Saya belum tahu besaran angka yang akan ditentukan dan kami masih menunggu undangan dari DJSN," pungkasnya.
Diketahui, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras