Usulan ini nantinya, kata dia, akan dikritisi oleh para wakil rakyat di Parlemen. Karena jangan sampai iuran ini akan membebani warga yang tergolong di kelas 3 BPJS, karena dengan iuran yang saat ini saja sebesar 45. 000 Rupiah mereka sudah kesulitan.
"Harus ada solusi, masyarakat yang kelas 3 saat ini harus mampu bayar iuran kelas standar, jangan sampai membebani. Saya belum tahu besaran angka yang akan ditentukan dan kami masih menunggu undangan dari DJSN," pungkasnya.
Diketahui, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur