Pemerintah Hapus BPJS Kelas 1 Sampai 3, Orangnya Ibu Mega: Jangan Sampai Membebani Rakyat!

- Senin, 13 Juni 2022 | 17:10 WIB
Pemerintah Hapus BPJS Kelas 1 Sampai 3, Orangnya Ibu Mega: Jangan Sampai Membebani Rakyat!

Usulan ini nantinya, kata dia, akan dikritisi oleh para wakil rakyat di Parlemen. Karena jangan sampai iuran ini akan membebani warga yang tergolong di kelas 3 BPJS, karena dengan iuran yang saat ini saja sebesar 45. 000 Rupiah mereka sudah kesulitan.

"Harus ada solusi, masyarakat yang kelas 3 saat ini harus mampu bayar iuran kelas standar, jangan sampai membebani. Saya belum tahu besaran angka yang akan ditentukan dan kami masih menunggu undangan dari DJSN," pungkasnya.

Diketahui, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.

Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap.

Sumber: populis.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler