Pendeta berinisial DKBH (67) asal Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim). Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak 2022 hingga 2024.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari orangtua korban berinisial TKD. Diketahui, orangtua korban merupakan pelayan tempat ibadah dan sudah mengenal DKBH. Dia beserta ketiga anaknya tinggal di salah satu ruangan di gereja sejak 2021 hingga 2022.
Dari hasil pemeriksaan, DKBH yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kerap melakukan aksi bejatnya di ruang kerja, kamar, kolam renang, ruang keluarga. Bahkan, korban pernah dibawa ke sebuah home stay. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sering mengajak korban jalan-jalan dan berenang.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memegang bagian tubuh sensitif dari korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (16/7/2025).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga dan KTP pelapor, fotokopi akta kelahiran korban, serta struk pembayaran masuk kolam renang. “Tersangka telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim," imbuh Jules.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum menambahkan, tersangka menggunakan modus bujuk rayu untuk mencabuli korban. Korban tidak diiming-imingi imbalan.
Widi menyebut, lamanya proses penetapan tersangka karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status menjadi tersangka.
“Pidana kasus pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Sehingga, penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHP. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Ada juga petunjuk dan bukti surat,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber: okezone
Foto: Pendeta pelaku pencabulan di Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi (Foto: Lukman Hakim/Okezone)
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus S1
Prediksi Rocky Gerung Terbukti: Setelah Lengser, Jokowi Jadi Olok-olok Rakyat, Bahkan oleh Sopir Truk
Viral Lagi 4 Anak Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo: Tak Usah Dikabari Jika Meninggal
Kajian Politik Merah Putih: Langkah Hukum terhadap Prof. Sofian Effendi Percepat ‘Kematian Politik’ Jokowi