Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 yang kelima yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Pasal 291 dan sanksi denda paling banyak Rp250ribu.
Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 keenam adalah mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250 ribu.
Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 ketujuh yaitu berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang dengan denda paling banyak Rp250 ribu.
Sementara itu, Operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama dua pekan dari Senin (13/62022) hingga Minggu (26/6/2022). Tilang Operasi Patuh Jaya hanya menerapkan tilang online dan wajib dibayar, jika tidak, risikonya STNK bisa diblokir.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!