POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari akhirnya menjawab 4 juta pemilih yang tak memiliki kartu tanda penduduk elektroik (e-KTP) masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Dia menjelaskan, dasar menjadi pemilih syaratnya adalah WNI dan sudah genap 17 tahun pada hari h pemungutan suara, yaitu jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Anggota KPU RI dua periode itu menuturkan, data pemilih yang sudah masuk dalam DPT bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya