Kembali ke Pasal 33: Seruan untuk Ekonomi Keluarga, Bukan Oligarki
Prabowo juga menegaskan pentingnya kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan sebagai ladang bebas bagi kelompok elite untuk memperkaya diri.
Ia menilai, konsep trickle-down effect yang dijunjung mazhab neoliberal—di mana kekayaan akan menetes dari orang kaya ke rakyat kecil—telah terbukti gagal total.
“Kenyataannya? Menetesnya 200 tahun. Kita semua keburu mati! Jadi tidak akan netes ke bawah,” sindir Prabowo tajam.
Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat
Menurutnya, tujuan bernegara bukan sekadar demokrasi formal, tetapi menjamin rakyat hidup layak: bebas dari kelaparan, kemiskinan, dan ketidakadilan.
Negara, kata Prabowo, harus hadir untuk memastikan rakyat tidak menjadi korban kerakusan sistem ekonomi yang menyimpang.
Lebih jauh, ia menegaskan cabang produksi vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak—seperti minyak goreng—harus dikuasai negara, sebagaimana diperintahkan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!