POLHUKAM.ID - Wacana pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah muncul laporan mengenai maraknya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perdebatan pun muncul karena status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Meski begitu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan yang mengejutkan dari sisi hukum perpajakan.
Menurut Hotman, pemungutan pajak terhadap PSK secara hukum justru sah.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujarnya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis 7 Agustus 2025.
Pernyataan tersebut memicu diskusi hangat di media sosial. Sebagian warganet terkejut, sementara lainnya menyadari bahwa pajak berfokus pada penghasilan tanpa memandang moralitas sumbernya.
“Jadi pajak dipungut dari pendapatan resmi Anda, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” tambahnya.
Bahkan, Hotman menyentil para pengguna jasa PSK agar lebih berhati-hati. Ia mengingatkan bahwa nama-nama pelanggan bisa saja tercatat dan muncul dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik sang PSK.
"Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu," pungkasnya.
Sumber: inilahkoran
Artikel Terkait
Tak Terima Hukumannya Bertambah jadi 4 Tahun Usai Kasasi, Mira Hayati Siap Melawan
Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik
Pramono Mau Bangun Empat Pembangkit Listrik Berbasis Sampah, Colek PSI
Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Diperiksa KPK, Alphard Mewah dan Tanah di Jakarta Timur