Wacana PSK Kena Pajak, Hotman Paris Ingatkan Pria Hidung Belang: Awas Nama Kamu Masuk SPT Pajak PSK

- Jumat, 08 Agustus 2025 | 20:55 WIB
Wacana PSK Kena Pajak, Hotman Paris Ingatkan Pria Hidung Belang: Awas Nama Kamu Masuk SPT Pajak PSK


Wacana pengenaan pajak penghasilan bagi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tengah menjadi perbincangan publik, turut menarik perhatian Hotman Paris Hutapea.

Di tengah perdebatan mengenai legalitas dan moralitas, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan hukumnya terakit kebijakan pengenaan pajak penghasilan bagi PSK melalui unggahan di media sosialnya.

Hotman Paris menyatakan bahwa dari kacamata hukum perpajakan, memungut pajak dari PSK adalah tindakan yang sah.

Menurut advokat 65 tahun ini, sistem perpajakan tidak memandang sumber penghasilan itu halal atau haram.
Selama ada pemasukan, maka kewajiban membayar pajak melekat pada individu tersebut.

"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," ujar Hotman melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis 7 Agustus 2025.

Sebagian warganet terkejut dengan pernyataan tersebut, tetapi tidak sedikit yang akhirnya memahami bahwa fokus utama pajak adalah pada "penghasilan" itu sendiri.

Bahkan, Hotman Paris memberikan contoh lain untuk memperkuat argumennya dengan menyamakan pendapatan dari PSK dan pendapatan dari aktivitas ilegal lainnya yang tetap menjadi objek pajak jika terdeteksi.

"Jadi pajak dipungut dari pendapatan resmi Anda, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan," ujar Hotman.

Namun, bagian paling menarik dari pernyataan Hotman adalah imbauan yang ditujukan langsung kepada para pengguna jasa PSK.

Pengacara kondang ini menyentil para "pria hidung belang" agar lebih waspada menggunaka jasa PSK.

Hotman Paris mengatakan jika seorang PSK melaporkan penghasilannya secara resmi, ada kemungkinan nama-nama pelanggannya bisa ikut tercatat dalam laporannya.

"Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK. Takutnya di SPT dia tulis pendapatan saya 50 kali sebulan, sumber pendapatannya si Kevin, si Jono. Hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu," imbuh Hotman dengan gaya khasnya.

Peringatan ini menjadi viral, memicu diskusi baru mengenai implikasi privasi dan dampak sosial jika kebijakan tersebut direalisasikan.

Hotman menekankan bahwa tidak ada penghasilan yang luput dari pajak, tidak peduli dari mana sumbernya berasal.

"Setiap income, halal atau tidak halal dari segi hukum pajak akan dikenakan pajak," ucap Hotman Paris.

Pajak memang mejadi isu yang belakangan kerap disampaikan para pejabat Indonesia, salah satunya Sri Mulyani.

Yang paling menghebohkan adalah aturan dari Bupati Pati Sudewo. Untuk mendongkrak pendapatan daerah, Sudewo menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan ini ditentang warga Pati hingga mereka berencana melakukan demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025.

Sadar kebijakannya telah membuat kericuhan, Sudewo pun membatalkan rencana kenaikan pajak PBB-P2 hingga 250 persen tersebut.

Sumber: suara
Foto: Hotman Paris tanggapi soal pengenaan pajak penghasilan bagi PSK. (Instagram)

Komentar