Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, disebut sedang menginisiasi pemberian amnesti dan abolisi bagi ratusan individu, yang dianggap sebagai korban kriminalisasi bermotif politik.
Cakupan korban kriminalisasi politik itu merentang selama satu dekade terakhir, yakni di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Wacana ini pertama kali diungkap ke publik oleh pengamat politik, Syahganda Nainggolan.
Syahganda membeberkan detail rencana tersebut dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube milik tokoh senior, Bambang Widjojanto, dan dikutip Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, inisiatif Dasco ini adalah bagian dari upaya membangun jembatan persatuan pasca-polarisasi politik yang tajam.
Syahganda mengklaim bahwa Dasco, yang juga merupakan petinggi Partai Gerindra, telah secara langsung memintanya untuk melakukan tugas khusus.
Tugas itu adalah mengumpulkan dan menyusun daftar nama individu yang terjerat kasus hukum non-korupsi namun kental dengan nuansa politis.
Tidak tanggung-tanggung, Syahganda mengaku telah menyerahkan total 210 nama kepada Dasco untuk ditindaklanjuti.
“Pak Dasco meminta saya kumpulkan data korban politik non-korupsi. Insyaallah akan ada amnesti kedua pada 17 Agustus,” ujar Syahganda dalam diskusi tersebut.
Daftar tersebut mencakup spektrum politik yang sangat luas, dari kawan hingga lawan.
Beberapa nama besar yang masuk dalam usulan tersebut antara lain Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, aktivis senior Jumhur Hidayat dan Eggi Sudjana, hingga mendiang Lieus Sungkharisma.
Penyebutan nama-nama ini menunjukkan cakupan amnesti yang diupayakan melintasi berbagai peristiwa politik panas beberapa tahun terakhir. Beberapa kasus spesifik yang menjadi sorotan dalam usulan ini antara lain:
- Kasus Makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma: Keduanya dijerat dengan tuduhan makar setelah menyuarakan dukungan kuat kepada Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilu sebelumnya, yang dikenal sebagai gerakan "people power".
- Kasus Jumhur Hidayat: Aktivis buruh ini menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja, di mana proses hukumnya hingga kini masih menggantung di tingkat Mahkamah Agung.
- Tragedi KM 50: Peristiwa yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab ini terus menjadi sorotan. Bagi sebagian kalangan, kasus ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat yang penyelesaiannya belum tuntas dan memuaskan rasa keadilan publik.
Syahganda menegaskan, esensi dari gerakan ini bukan sekadar pembebasan hukum, melainkan sebuah gestur politik tingkat tinggi untuk menyembuhkan luka bangsa.
Menurutnya, rekonsiliasi sejati membutuhkan lebih dari sekadar retorika.
“Presiden harus menunjukkan komitmen pada persatuan dengan meninjau ulang kasus-kasus politik ini,” tegasnya.
Isu ini sontak memantik perdebatan sengit di ruang publik. Kalangan yang mendukung melihatnya sebagai langkah krusial untuk menegakkan keadilan restoratif dan mengakhiri penggunaan instrumen hukum untuk membungkam lawan politik.
Namun, di sisi lain, suara-suara kritis menyuarakan kekhawatiran. Mereka cemas langkah ini dapat menjadi preseden buruk, membuka pintu bagi politisasi hukum yang lebih dalam dan mengaburkan batas antara keadilan dan kepentingan politik sesaat.
Hingga saat ini, pihak pemerintah maupun Istana Kepresidenan belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi wacana yang digulirkan Dasco melalui Syahganda.
Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka ini akan menjadi gelombang amnesti kedua setelah sebelumnya diberikan kepada Hasto dan Lembong dalam konteks yang berbeda.
Publik kini menanti dengan saksama bagaimana DPR dan pemerintah akan menyikapi usulan ini, berharap setiap proses yang berjalan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Sumber: suara
Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/Net
Artikel Terkait
Surya Paloh Dukung Penegakan Hukum KPK Tapi Jangan Drama
Bantah Polisi Soal Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol, Ketua RT: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
Jefri Nichol Minta Maaf usai Kalah Tinju dari El Rumi hanya 38 Detik
Warga Pati Tetap Gelar Demo 13 Agustus, Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo