Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dalam skandal dugaan korupsi kuota haji yang berpotensi merugikan negara secara masif.
Fokus terbaru penyidik kini mengarah pada jejaring bisnis perjalanan yang diduga ikut menikmati keuntungan haram dari praktik lancung ini.
Tak tanggung-tanggung, sekitar 10 agen travel kini berada dalam radar pemeriksaan intensif.
Keterlibatan sejumlah perusahaan travel ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Ia menyebutkan bahwa jumlah agen yang diduga diuntungkan dari korupsi kuota ini cukup signifikan, mencakup berbagai skala bisnis.
"Ya lebih kurang, lebih kurang sekitar segitu [10 agen travel] lah," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025).
Menurut Setyo, para pemain yang diduga terlibat bukan hanya berasal dari satu kalangan.
Jaringan ini merentang dari perusahaan raksasa di industri perjalanan hingga pemain kecil yang turut kecipratan.
"Tapi setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil," tandasnya.
Hal ini mengindikasikan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak untuk memuluskan penyelewengan kuota.
Meski KPK masih enggan membeberkan daftar lengkap nama-nama tersebut, satu nama besar telah mencuat ke permukaan.
Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan ternama Maktour Travel, telah masuk dalam bidikan KPK dan dikenakan status cegah bepergian ke luar negeri.
Keterlibatannya memperkuat dugaan bahwa skandal ini menyeret pemain-pemain berpengaruh di industri haji dan umrah.
"Ya itu detilnya nanti sama jubir," imbuh Setyo, mengisyaratkan proses pendalaman masih terus berjalan.
Modus Ubah Alokasi dan Potensi Kerugian Rp 1 Triliun
Inti dari kasus korupsi ini adalah penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen travel.
Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan fatal yang merugikan ribuan jemaah haji reguler yang telah antre bertahun-tahun.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Perubahan alokasi menjadi 50:50 inilah yang menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Penyimpangan alokasi ini tidak hanya memangkas hak jemaah, tetapi juga menciptakan potensi kerugian keuangan negara yang fantastis.
Hitungan awal internal KPK menunjukkan angka yang sangat signifikan.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Angka ini masih merupakan estimasi awal yang akan diaudit lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian final dan mengungkap seluruh pihak yang diuntungkan.
Sumber: suara
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artikel Terkait
Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim
Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim
Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Dasco, Kapolri hingga Kepala BIN, Bahas Apa?