Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim, Status Tersangka Kembali Berlaku
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee. Putusan ini mengembalikan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan di Polda Metro Jaya.
Isi Putusan dan Reaksi Pihak Terkait
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan menolak permohonan praperadilan Richard Lee. Hakim juga memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Richard Lee tidak hadir dalam sidang tersebut karena alasan sakit dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Di sisi lain, Dokter Samira Farahnaz alias Doktif yang hadir menyambut putusan tersebut dengan rasa lega.
Artikel Terkait
Duel Maut Khalid bin Walid vs Hormuz: Rahasia Kemenangan Pedang Allah yang Mengejutkan di Pertempuran Rantai
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!
Guru MTs Depok Tertangkap Basah di Pamulang, Diduga Tularkan HIV Lewat Cara Mengerikan Ini!
Gibran Liburan di Bali, JK Berdialog Perdamaian: Siapa yang Lebih Dibutuhkan Publik Saat Ini?