Tegas! Abraham Samad Siap Lawan Penegak Hukum Jika Dirinya Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Tegas! Abraham Samad Siap Lawan Penegak Hukum Jika Dirinya Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan bahwa pihaknya akan siap melawan, jika aparat penegak hukum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Abraham menilai, kasus yang menjeratnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia.

"Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun juga," kata Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

“Karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Menurutnya, rakyat Indonesia mendambakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi. Abraham khawatir, jika kasus seperti ini dibiarkan, ruang demokrasi akan semakin menyempit.

"Alasan saya bahwa ini adalah sebuah pembukaan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi," kata Samad.

Sebelumnya diberitakan, Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 13 Agustus 2025.

Adapun, panggilan terhadap Abraham Samad ini untuk diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Abraham Samad tidak datang sendiri, ia didampingi kuasa hukumnya, yakni eks Ketua KPK yang lain, yaitu Saut Situmorang; pengacara kondang, Todung Mulia Lubis; hingga eks Sekretaris BUMN, Said Didu.

Abraham Samad datang didampingi oleh sejumlah tokoh dan aktivis berserta tim kuasa hukumnya dari YLBHI, Kontras, LBH Pers dan IM 57.

Samad menilai bahwa pemeriksaan ini adalah bentuk kriminalisasi. Ia juga menyebut, pemanggilannya bernuansa pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

"Saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi," ucap Samad.

Adapun, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. 

Sumber: tvonenews
Foto: Abraham Samad Sumber : Rika Pangesti/tvOnenews

Komentar