POLHUKAM.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti. Dia menyebut informasi tersebut tidak benar.
"Enggak ada itu. Enggak benarlah," ucap Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Dia menambahkan, jika orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca undang-undang Tentang Hak Cipta secara utuh.
"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," kata dia.
Sebelumnya, polemik ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Nasional (YKCI) mengusulkan agar setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti.
Aturan itu berpotensi berlaku pada lagu nasional seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku yang kerap diputar sebelum maupun sesudah pertandingan Timnas Indonesia di stadion.
Terkait hal tersebut, PSSI menolak tegas aturan pemberlakuan royalti terhadap lagu nasional yang diputar di laga Timnas Indonesia. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi meminta kebijakan tersebut segera dicabut karena dianggap mencederai semangat kebangsaan dan membuat kegaduhan di publik.
Yunus menilai, kedua lagu itu memiliki makna mendalam sebagai pemersatu bangsa dan pemicu semangat juang, bukan sekadar karya musik komersial.
"Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat & pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini. Menggema di stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini," ujarnya kepada iNews, Rabu (13/8/2025).
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kubu Jokowi Sindir Abraham Samad: Tak Perlu Khawatir kalau Tidak Ada Niat Jahat
Ponsel yang Disita Penyidik Bukan Milik Yaqut Cholil Qoumas
Profil Erika Putri: Biodata Lengkap Seleb TikTok yang Viral karena Video 8 Menit
BUMI Siap Terbitkan Surat Utang Rp 721,61 Miliar