“Positivity rate-nya juga WHO mengasih standar 5 persen, kita masih di angka 1,36 persen. Reproduction rate atau reproduksi efektif itu juga dikasih standarnya di atas 1, yang relatif perlu dimonitor kita masih di angka 1,” lanjutnya.
Namun, Menkes menuturkan bahwa pemerintah akan terus berupaya mengantisipasi lonjakan kasus yaitu dengan mengimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi penguat (booster) dan disiplin dalam penggunaan masker.
“Presiden juga memberikan arahan agar booster ini bisa mudah diterima oleh teman-teman, setiap acara-acara besar kalau bisa diwajibkan untuk menggunakan booster. Sehingga bisa memastikan teman-teman yang mengikuti acara dengan kerumunan besar itu relatif aman,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan juga akan kembali melakukan sero survei sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk ke depannya.
“Tidak ada ruginya kita bersikap hati-hati dan waspada, malah itu benar-benar bisa melindungi kita dan orang lain dan bisa menjaga kesinambungan dari pertumbuhan ekonomi kita,” ucap Menkes.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Wajib Pajak Syok Dihantam Denda Rp265 Juta, Tuding Petugas Pajak Main Standar Ganda!
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Benarkah Upah Saat Ini Tak Layak Hidup?
Oegroseno Bongkar Kejanggalan Sidang Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Tak Bisa Dihadirkan, Ini Alasannya
Habib Rizieq Berang! Pandji Didesak Minta Maaf & Netflix Cabut Tayangan Ini