POLHUKAM.ID - Sebuah hotel syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kaget usai ditagih royalti Rp 4,4 juta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebab, hotel syariah tersebut sama sekali tidak memutar musik.
Hotel bernama Grand Madani itu hanya memutar rekaman murotal atau pembacaan ayat suci Al-Qur'an.
Tapi tetap saja ditagih untuk membayar royalti oleh LMKN.
"Rp 4,4 juta kalau sama PPN. Deadline-nya nggak ada (tenggat bayar), tapi itu tagihan untuk tahun ini, 2025," jelas General Manager (GM) Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, saat dihubungi Kamis (21/8/2025).
Setelah ditagih royalti oleh LMKN, manajemen Hotel Grand Madani memutuskan untuk menghentikan pemutaran murotal di area hotel.
Langkah itu diambil menyusul polemik soal kewajiban pembayaran royalti musik dan rekaman.
"Kami off kan dulu, nggak memutar murottal dulu. Biasanya (selain murottal) instrumen tanpa vokal, seperti musik-musik Arabika," ungkap Rega.
Rega menjelaskan berdasarkan penjelasan LMKN, rekaman murotal masuk kategori fonogram yang dilindungi hak cipta.
Karena itu, penggunaannya di ruang publik turut dikenakan royalti.
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI di Pilkada Serentak
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Alasan dan Tujuannya
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya