Oknum Polisi di Depok Akui Terima Fee Proyek Bekasi Rp 16 Miliar, KPK Dalami
Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik seorang oknum polisi aktif yang diduga menerima aliran dana fee proyek senilai fantastis, mencapai Rp 16 miliar.
Pengakuan di Sidang Tipikor: Fee 7 Persen dari Nilai Proyek
Nama Yayat Sudrajat alias "Lippo", anggota aktif Polres Metro Depok, mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026). Di hadapan hakim, Yayat mengaku berperan sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak swasta dengan dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.
Ia mengakui meraup keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari nilai setiap kontrak proyek yang berhasil ia amankan. Perhitungan penyidik KPK menunjukkan total uang yang diterima oknum polisi ini mencapai Rp 16 miliar, terkumpul dari periode 2022 hingga 2025.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali