Pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra resmi ditahan usai dijemput paksa Kamis, 21 Agustus 2025.
Rudy Ong ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan KPK dan memilih bersembunyi. Ia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Penyidik melakukan jemput paksa di wilayah Surabaya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Rudy Ong ditetapkan tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Ia ditetapkan tersangka bersama Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan periode 2019-2024, Awang Faroek Ishak dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak Awang, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Rudy Ong disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: rmol
Foto: Pengusaha tambang Kalimantan Timur Rudy Ong Chandra di Gedung KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?