Terbongkar siasat licik Irvian Bobby Mahendro dalam kasus pemerasan yang dijuluki 'sultan' oleh mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel. Agar bisa menampung uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker, Irvian Bobby ternyata mencatut nama orang lain.
Modus licik pejabat Kemenaker itu dibongkar oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Terukak salah satu aksi licik Dirjen Binwasnaker & K3 di Kemenaker itu adalah membeli rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan yang juga menyeret Noel.
"Benar bahwa saudara IBM (Irvian Bobby Mahendro) ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli," beber Asep Guntur pada Selasa (26/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa Irvan diduga menggunakan tiga rekening yang bukan atas namanya dengan total uang yang ditampung mencapai Rp69 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]
"Kalau tidak salah ada 3 rekeningnya ya nomineenya itu ada saudaranya dari pihak ininya kemudian juga ada stafnya," ujar Asep.
"Nilainya Rp 69 M itu yang khusus ada di saudara IBM ini," tambahnya.
Noel dkk Resmi Ditahan KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Para tersangka kasus pemerasan terkait kepengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: suara
Foto: Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker Licik: Rekening Keluarga-Staf jadi 'Tumbal' Demi Tampung Pemerasan
Artikel Terkait
RICH Miners innovative XRP cloud mining solution transforms crypto assets into sustainable daily returns
RICH Miners innovative XRP cloud mining solution transforms crypto assets into sustainable daily returns
RICH Miners innovative XRP cloud mining solution transforms crypto assets into sustainable daily returns
Skandal Ducati dan Renovasi Rumah: KPK Endus Penerimaan Haram Lain Eks Wamenaker