POLHUKAM.ID - Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) yang tewas di tangan seniornya dicurigai adalah pembunuhan berencana.
Kecurigaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang sebagaimana dilansir Antara.
Sebagaimana diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak karena kelalaian pelaku yang merupakan sesama anggota Polri. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Menurut Jajang, Bripda Ignatius dan dua tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.
Karena itu, sangat aneh jika anggota Densus 88 bertindak lalai hingga menyebabkan seseorang tewas.
Artikel Terkait
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik
Guru Depok Ditangkap Tawarkan Jasa Seksual, Diduga Idap HIV Sejak 2014 – Ini Faktanya!
Ade Darmawan Bongkar Siapa Pendana Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi?
Timnas Indonesia Menang Besar! Tapi Ada Masalah Serius di Lini Transisi Era Herdman