Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri mengatakan, penghapusan minyak goreng curah ini sudah diwacanakan beberapa kali dalam tahun-tahun sebelumnya.
"Sejak 2014, sampai terakhir tahun lalu 2021 juga pernah diwacanakan penghapusan minyak goreng curah. Namun, wacana itu dibatalkan sendiri oleh Kementerian Perdagangan," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/6/2022).
Abudllah mengatakan, isu penghapusan minyak curah ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain higienisitas dan di dunia cuma ada dua negara yang menggunakan minyak goreng curah, yaitu Indonesia dan Bangladesh.
"Melihat beberapa fakta di lapangan, penghapusan minyak goreng curah sulit diwujudkan karena memang kebutuhan nasional untuk masyakarat menengah ke bawah masih bergantung pada minyak goreng curah sehingga kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat menengah ke bawah yang berbelanja ke pasar tradisional masih bergantung dan masih sangat membutuhkan minyak curah, antara lain pedagang gorengan, pedagang kaki lima, warung rumahan atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Artikel Terkait
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya!
Zea Ashraff Terima Rp 2,5 Miliar dari Korupsi Ibunya? Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Fakta Mengejutkan di Balik Antrean BBM: DPR Beberkan Penyebab Sebenarnya, Bukan Cuma Panic Buying!
Delpedro Cs Bebas! Hakim: Hukum Pidana Bukan Alat untuk Membungkam Pikiran