Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri mengatakan, penghapusan minyak goreng curah ini sudah diwacanakan beberapa kali dalam tahun-tahun sebelumnya.
"Sejak 2014, sampai terakhir tahun lalu 2021 juga pernah diwacanakan penghapusan minyak goreng curah. Namun, wacana itu dibatalkan sendiri oleh Kementerian Perdagangan," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/6/2022).
Abudllah mengatakan, isu penghapusan minyak curah ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain higienisitas dan di dunia cuma ada dua negara yang menggunakan minyak goreng curah, yaitu Indonesia dan Bangladesh.
"Melihat beberapa fakta di lapangan, penghapusan minyak goreng curah sulit diwujudkan karena memang kebutuhan nasional untuk masyakarat menengah ke bawah masih bergantung pada minyak goreng curah sehingga kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat menengah ke bawah yang berbelanja ke pasar tradisional masih bergantung dan masih sangat membutuhkan minyak curah, antara lain pedagang gorengan, pedagang kaki lima, warung rumahan atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!