POLHUKAM.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, akhirnya turun menemui ribuan mahasiswa yang merangsek masuk ke halaman Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Dalam pertemuan panas itu, mahasiswa mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mundur dari jabatannya.
Mereka juga meminta Kapolda membacakan nama-nama anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis yang menewaskan Affan Kurniawan (21), driver ojek online di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Misteri Nama Terungkap di Depan Massa
Suasana sempat tegang hingga akhirnya Irjen Asep menyebutkan satu per satu nama tujuh anggota Brimob tersebut. Mereka adalah:
- Kompol Cosmas Kaju Gae
- Aipda M Rohyani
- Bripka Rohmat
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Bharaka Jana Edi
- Bharaka Yohanes David
“Ketujuhnya sudah resmi diproses oleh Divisi Propam Polri,” ujar Asep di hadapan massa.
Propam Pastikan Proses Etik
Beberapa jam sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, telah menegaskan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar etik.
Atas pelanggaran itu, mereka langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri terhadap tujuh orang terduga pelanggar. Apabila 20 hari kurang, penempatan khusus bisa diperpanjang kembali,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers.
Meski begitu, Abdul Karim belum memastikan apakah ketujuh anggota Brimob tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan.
Massa Masih Belum Puas
Meski nama-nama sudah dibacakan, massa aksi terlihat masih belum puas.
Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, hingga para pelaku benar-benar dijerat sesuai aturan yang berlaku.
Tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan hingga kini masih menyisakan duka mendalam.
Di sisi lain, tekanan publik terhadap Polri semakin kuat agar kasus ini tak berhenti hanya pada sanksi etik semata.
7 Anggota Brimob Dipatsuskan
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, terbukti melanggar etik.
Atas hal tersebut, ketujuhnya ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 20 hari ke depan.
Ketujuh anggota Brimob yang sebelumnya diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ujar Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Ia belum menyampaikan ketujuh polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Ia cuman mengatakan bahwa mereka seluruhnya dipatsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
"Apabila 20 hari kurang, ini masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," katanya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Viral di X, Sahroni Disebut Punya 3 Wanita Simpanan, Netizen: “M4mpus Dikulitin”
Motor dan Mobil di DPRD Makassar Dibakar Massa
Dihadang Ojol dan TNI, Seorang Ibu Ngotot Maju Saat Brimob Tembakan Gas Air Mata
Massa Mengamuk, Kantor Kejati Sulselbar Dibakar