Massa Masih Belum Puas
Meski nama-nama sudah dibacakan, massa aksi terlihat masih belum puas.
Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, hingga para pelaku benar-benar dijerat sesuai aturan yang berlaku.
Tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan hingga kini masih menyisakan duka mendalam.
Di sisi lain, tekanan publik terhadap Polri semakin kuat agar kasus ini tak berhenti hanya pada sanksi etik semata.
7 Anggota Brimob Dipatsuskan
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, terbukti melanggar etik.
Atas hal tersebut, ketujuhnya ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 20 hari ke depan.
Ketujuh anggota Brimob yang sebelumnya diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ujar Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Ia belum menyampaikan ketujuh polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Ia cuman mengatakan bahwa mereka seluruhnya dipatsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
"Apabila 20 hari kurang, ini masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," katanya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Said Didu Beberkan Alasan Jokowi Disebut Biang Kerok IKN, Ini Faktanya!
BPK Didesak PKS Audit Proyek Whoosh: Kerugian Negara atau Cuma Polemik?
Purbaya Beri Sinyal Keras: Hanya Prabowo yang Saya Layani, Posisi Lain Bukan Urusan Saya!
Xpose Trans7 Dilaporkan UU ITE, Dituding Hina Santri dan Kiai: Ini Buntutnya