VIRAL 17+8 Tuntutan Rakyat ke Pemerintah dan DPR, Begini Isi Lengkapnya!

- Senin, 01 September 2025 | 16:40 WIB
VIRAL 17+8 Tuntutan Rakyat ke Pemerintah dan DPR, Begini Isi Lengkapnya!

POLHUKAM.ID - Sejumlah publik figur tanah air seperti Ernest Prakasa, Rachel Amanda, Ferry Irwandi, Fiersa Besari hingga Jerome Polin ramai-ramai memposting daftar tuntutan rakyat yang diberi tajuk “17 8 Tuntutan Rakyat”. 


Unggahan itu viral di media sosial sejak Minggu (31/8) malam, menyusul gelombang aksi demonstrasi yang pecah di berbagai kota.


Tuntutan tersebut berisi poin-poin desakan terhadap pemerintah, DPR, TNI, Polri, partai politik, hingga kementerian sektor ekonomi. 


Dokumen yang beredar menetapkan dua tenggat waktu, yakni 5 September 2025 untuk tuntutan jangka pendek dan 31 Agustus 2026 untuk agenda jangka panjang.


Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (31/8/2025) sore telah menanggapi situasi dengan mengumumkan sejumlah kebijakan, termasuk larangan anggota DPR bepergian ke luar negeri serta pencabutan besaran tunjangan dewan. 


Ia juga meminta agar proses hukum terhadap aparat yang menyebabkan korban jiwa dalam aksi demonstrasi dilakukan secara transparan.


Namun, banyak warganet menilai pidato tersebut belum menyentuh seluruh tuntutan rakyat. 


“Tidak ada permintaan maaf di sana,” tulis salah satu pengguna dalam kolom komentar akun resmi Prabowo.


Isi Tuntutan


Dalam 1 Minggu (Deadline 5 September 2025):


Halaman:

Komentar