POLHUKAM.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal melaporkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah dinonaktifkan partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan akan dilayangkan pada Rabu (3/9/2025).
Said menilai penonaktifkan para anggota DPR itu tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Pengertian nonaktif itu kan enggak ada di undang-undang, Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Said berharap, para anggota DPR yang dinonaktifkan mendapatkan sanksi diberhentikan dari jabatannya. Sebab, dia menilai tindakan segelintir anggota DPR itu menimbulkan kegaduhan.
"(Harapannya) ya diberhentikan saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya," tuturnya.
Diketahui, sejumlah anggota DPR dinonaktifkan dari posisinya di parlemen oleh partainya usai demo ricuh yang berlangsung beberapa hari terakhir. Beberapa di antaranya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem.
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Langkah serupa juga dilakukan Partai Golkar dengan menonaktifkan Adies Kadir.
Penonaktifan ini dilakukan imbas pernyataan mereka yang menuai polemik di tengah masyarakat
Sumber: inews
Artikel Terkait
Ibu Hamil Tewas Dibunuh di Hotel Palembang, Ini 5 Fakta Kronologi oleh Teman Pria
Kesurupan Massal di Pabrik Bogor Diduga Terkait Pohon Tumbang, Ini Faktanya!
Keluarga Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Brigadir Esco, Diduga Berusaha Menghilangkan Jejak
Cara Mulyono dan Kawan-Kawan Menilep Uang Proyek Kereta Cepat