Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. Menurut berbagai sumber, begini kronologinya.
Kabar penangkapan paksa terhadap Delpedro Marhaen pun menjadi sorotan publik.
Pasalnya, peristiwa ini bukan sekadar soal penjemputan seorang aktivis, melainkan menyangkut kebebasan sipil dan bagaimana negara memperlakukan suara kritis.
Dugaan Latar Belakang Penangkapan
Hingga kini, alasan resmi penangkapan belum dijelaskan secara detail oleh pihak kepolisian.
Namun, terdapat dugaan kuat bahwa penjemputan paksa ini berkaitan dengan aktivitas investigasi yang dilakukan Delpedro.
Beberapa waktu sebelumnya, Delpedro diketahui menyinggung soal dugaan praktik oligarki dalam salah satu Proyek Strategis Nasional, yakni pembangunan Pelabuhan Patimban.
Dalam temuannya, ia menyebut adanya indikasi keterlibatan tokoh penting di pemerintahan. Isu sensitif ini diduga menjadi salah satu pemicu penangkapan dirinya.
Selain itu, Delpedro juga sempat aktif mengadvokasi ratusan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap aparat saat demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Detik-Detik Penangkapan
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
Sejumlah aparat yang mengaku dari Polda Metro Jaya mendatangi lokasi dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Mereka langsung menjemput Delpedro tanpa banyak penjelasan.
Menurut keterangan yang beredar, aparat tidak memberikan informasi rinci mengenai dasar hukum penangkapan tersebut.
Surat perintah resmi pun disebut tidak diperlihatkan saat penjemputan berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa alasan penangkapan dilakukan dengan cara demikian?
Respons Lokataru Foundation
Tak lama setelah kejadian, Lokataru Foundation mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka mengecam keras tindakan aparat yang dianggap sewenang-wenang.
Menurut mereka, penangkapan tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi.
Lokataru juga menegaskan bahwa Delpedro adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, bersuara, dan berkumpul secara damai.
Oleh karena itu, tindakan represif terhadap dirinya dinilai sebagai upaya membungkam kritik publik.
Dalam pernyataan tegasnya, Lokataru menyerukan pembebasan Delpedro tanpa syarat.
Mereka juga meminta negara untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi secara damai.
“Kami menegaskan segera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional,” ucap Lokataru.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun pasal yang dijadikan alasan penangkapan.
Sumber: serayunews
Foto: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen/Net
Artikel Terkait
Kampus Unpas & Unisba Jadi Sasaran Tembakan Gas Air Mata saat Pembubaran Demo, 12 Mahasiswa Pingsan
Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti
Marak Isu Soal Pemeran Pengganti di Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol Korban Rantis, Begini Kata Propam Polri
INFO! Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru di 2026