POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada pemberlakuan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak di 2026.
Meskipun target pendapatan negara naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, yang sumbernya paling besar dari penerimaan pajak yakni Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).
Sri Mulyani menyebut pihaknya akan fokus dari sisi kepatuhan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam hal ini bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu secara maksimal.
"Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22%," jelas Sri Mulyani.
Artikel Terkait
Dua Bocah Tewas Usai Bikin Konten Viral Lompat dari Jembatan Sungai Gung Tegal
Korupsi Kuota Haji: Pelecehan yang Lebih Nyata bagi Pesantren daripada Tayangan TV
Jokowi Cuma Tersenyum Saat Ditanya Soal Utang Whoosh, Ini Sinyal Bisik Apa?
Golkar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia ke Mabes Polri, Ini Kronologinya!