Hati-Hati! Ini Yang Terjadi Jika Diberlakukan Darurat Militer di Indonesia

- Selasa, 02 September 2025 | 19:40 WIB
Hati-Hati! Ini Yang Terjadi Jika Diberlakukan Darurat Militer di Indonesia

POLHUKAM.ID - Lini masa media sosial kembali riuh setelah maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah. 


Topik yang paling menyedot perhatian warganet adalah kemungkinan diberlakukannya darurat militer di Indonesia. 


Bahkan, seruan agar demonstrasi segera dihentikan ramai beredar demi mencegah skenario tersebut.


Pada Minggu 31 Agustus 2025, istilah darurat militer menjadi trending di platform X


Banyak akun meminta masyarakat menghentikan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, penjarahan, maupun perusakan fasilitas umum. 


Kekhawatiran utama adalah dampak serius terhadap perekonomian dan stabilitas negara apabila status ini benar-benar diterapkan.


Apa Itu Darurat Militer?


Mengacu pada Jurnal UINSA berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Mekanisme Pemberlakuan Keadaan Bahaya, darurat militer adalah kondisi ketika negara berada dalam keadaan bahaya yang tidak bisa lagi ditangani oleh otoritas sipil.


Darurat sipil biasanya berlaku untuk kasus-kasus seperti konflik antarmasyarakat, bencana alam, pandemi, atau persoalan administratif. 


Namun, ketika ancaman lebih serius, seperti konflik bersenjata atau kerusuhan besar yang menelan banyak korban, status darurat sipil dianggap tidak memadai.


Dalam situasi tersebut, status bisa dinaikkan menjadi darurat militer, baik di seluruh wilayah Indonesia maupun di daerah tertentu saja. 


Sesuai dengan Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer memberi kewenangan penuh kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga keutuhan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak tanpa risiko.


Ada potensi besar terjadinya pelanggaran HAM, pembatasan ruang demokrasi, hilangnya kepercayaan publik, hingga memburuknya citra Indonesia di mata dunia internasional.


Ia menekankan pentingnya pemerintah mengedepankan pendekatan dialog, penegakan hukum yang proporsional, serta memperkuat komunikasi publik.


Siapa yang Berwenang Menetapkan Darurat Militer?


Perpu Nomor 23 Tahun 1959 Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, presiden sebagai panglima tertinggi TNI memiliki kewenangan menetapkan darurat militer. Status ini berlaku sejak diumumkan dan berakhir jika dicabut oleh presiden.


Penyebab Diberlakukannya Darurat Militer

Halaman:

Komentar

Terpopuler