Hati-Hati! Ini Yang Terjadi Jika Diberlakukan Darurat Militer di Indonesia

- Selasa, 02 September 2025 | 19:40 WIB
Hati-Hati! Ini Yang Terjadi Jika Diberlakukan Darurat Militer di Indonesia


Darurat militer bisa diberlakukan jika negara berada dalam kondisi bahaya yang hanya bisa diselesaikan dengan operasi militer. Perpu 23/1959 menjelaskan beberapa penyebab, di antaranya:


  • Pemberontakan atau kerusuhan besar yang mengancam keamanan nasional.
  • Ancaman perang dari luar negeri atau dikhawatirkan adanya agresi militer.
  • Pemberontakan bersenjata di dalam negeri, misalnya oleh kelompok separatis.
  • Kerusuhan sosial yang melumpuhkan fungsi pemerintahan, seperti kerusuhan Mei 1998.
  • Bencana alam besar yang menyebabkan pemerintahan tidak bisa berfungsi normal, contohnya tsunami Aceh.
  • Terganggunya tertib hukum dan administrasi negara hingga roda pemerintahan berhenti.
  • Krisis keuangan negara yang membuat pemerintahan tidak mampu menjalankan fungsi konstitusional.
  • Fungsi kekuasaan konstitusional lumpuh, sehingga jalannya pemerintahan terhenti.


Apa yang Terjadi Jika Darurat Militer Berlaku?


Jika status darurat militer ditetapkan, konsekuensinya cukup besar, baik terhadap pemerintahan maupun kehidupan masyarakat. 


Beberapa dampak yang tercantum dalam Perpu 23/1959 antara lain:


  • Militer mengambil alih kekuasaan sipil
  • Pengamanan negara tidak lagi di tangan aparat sipil, melainkan langsung dikendalikan oleh militer.
  • Pembatasan hak-hak sipil
  • Kebebasan pers, media, dan publikasi dapat disensor atau dibatasi jika dianggap mengganggu stabilitas.
  • Pengusiran dan larangan tinggal
  • Individu yang dianggap mengancam keamanan dapat dipaksa keluar dari suatu wilayah.
  • Kewajiban kerja dan militerisasi masyarakat
  • Masyarakat bisa diwajibkan membantu kegiatan tertentu demi kepentingan keamanan dan pertahanan.


Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi, menambahkan TNI juga memiliki kewenangan menahan seseorang hingga 20 hari tanpa proses hukum sipil. 


Bahkan, individu yang dianggap mengancam stabilitas bisa dipaksa keluar dari wilayah tertentu.


Sejarah Darurat Militer di Indonesia


Indonesia pernah mengalami darurat militer, salah satunya di Timor Timur pada 1999. 


Saat itu, wilayah tersebut dilanda kekacauan menjelang jajak pendapat kemerdekaan, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 107 Tahun 1999 tentang Darurat Militer di Timor Timur.


Kasus lain terjadi di Aceh pada 2003 ketika pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menimbulkan ancaman serius. 


Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian menetapkan darurat militer melalui Keppres Nomor 28/2003, yang diperpanjang dengan Keppres Nomor 97/2003.


Panglima Kodam Iskandar Muda saat itu, Mayjen TNI Endang Suwarya, ditunjuk sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah. 


Setelah situasi mulai terkendali, status diturunkan menjadi darurat sipil lewat Keppres Nomor 43/2004.


Sumber: VIVA

Halaman:

Komentar

Terpopuler