Konten kreator dengan akun Instagram @rds_dialectique kembali mengunggah
video yang mengulas isu seputar pejabat publik.
Kali ini, ia menyoroti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sempat
terlihat bermain domino bersama seorang tokoh bernama Aziz Wellang.
Dalam unggahannya, kreator tersebut memberi disclaimer bahwa dirinya hanya
menyampaikan informasi, bukan menuduh.
“Disclaimer dulu ya, gua cuma mau ngasih informasi bukan sedang menuduh,”
ujarnya, dikutip Senin, 8 September 2025.
Raja Juli Antoni Sudah Klarifikasi
Ia menjelaskan, Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi terkait
pertemuan tersebut.
Menteri Kehutanan itu mengaku tidak mengenal sosok Aziz Wellang dan tidak
mengetahui riwayat kasus hukum yang pernah menjeratnya.
“Jadi katanya, (Raja Juli) dia nggak kenal sama Aziz Wellang dan dia (Raja
Juli) tidak tahu bahwa Aziz Wellang adalah (sempat menjadi) eks tersangka
kasus pembalakan liar,” jelasnya.
Mengulas Kembali Kasus Aziz Wellang
Konten kreator itu kemudian menunjukkan salah satu berita dari Suara.com
yang memuat profil Aziz Wellang.
Ia menegaskan, Aziz pernah berstatus tersangka dalam kasus pembalakan liar
pada November 2024.
Namun, status hukum itu tidak berlanjut setelah pada 14 Februari 2025,
penyidikan dihentikan berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Catatan Waktu
Untuk memberi konteks, @rds_dialectique juga mengingatkan publik soal posisi
Raja Juli Antoni di pemerintahan.
Ia resmi dilantik sebagai Menteri Kehutanan sejak 20 Oktober 2024.
"Nah, Raja Juli Antoni, menjabat sebagai Menteri Kehutanan sejak 20 Oktober
2024," tuturnya sambil beberapa kali menjulurkan lidah.
Sumber:
suara
Foto: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni main domino bareng tersangka
pembalakan hutan [Ist]
Artikel Terkait
Benarkah Era Jokowi Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
Duka Berlapis Sri Mulyani Lepas Jabatan Usai Rumah Dijarah
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap! 3 Karung Penuh Diamankan
Tak Gentar, Ferry Irwandi Siap Tempur Hadapi TNI di Medan Hukum