Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan berinisial RA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023. RA kini ditahan kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan RA ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025.
"Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Langkah ini juga untuk mempercepat proses penyidikan," katanya melansir Antara, Selasa 9 September 2025.
Dugaan Korupsi Dana BOS
Sebagai kepala sekolah, RA bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, Kecamatan Medan Marelan.
Namun, dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826,75 juta dari total dana BOS yang diterima sekolah sebesar lebih dari Rp 3 miliar," ujarnya.
Dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2022 sebesar Rp 1.476.030.500, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Penyidikan akan terus dikembangkan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik," katanya.
Sumber: suara
Foto: Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan. [Antara]
Artikel Terkait
Menko Polkam Serahkan ke Panglima TNI soal Pidana Ferry Irwandi
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
Polisi Tangkap Pemuda di Jagakarsa yang Samarkan Sabu dalam Paket Lampu
Anak Menkeu Purbaya Klarifikasi Usai Tuding Sri Mulyani Agen CIA: Itu Jokes Untuk Ternak Mulyono