POLHUKAM.ID - Viral di media sosial tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer yang menghalangi aktivitas nelayan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro, menegaskan tanggul beton tersebut bukan bagian dari proyek tanggul raksasa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
“Merespons viralnya tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan tanggul NCICD,” kata Ciko, Rabu 10 September 2025.
Sementara itu, Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, menambahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas pembangunan tanggul tersebut.
“Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut. Mengenai informasi lebih lanjut, mungkin bisa dicek sendiri ke lapangan,” ujar Alfan.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah di laman Instagram @cilincinginfo, terlihat seorang nelayan mengeluhkan keberadaan tanggul beton tersebut karena mengganggu jalur perlintasan mereka, sehingga harus memutar lebih jauh saat melaut.
Artikel Terkait
Diungkap KPK, Jemaah Khalid Basalamah Merasa Dibohongi
Temui SBY, Manuver Gibran Redakan Pemakzulan Dirinya dan Adili Bapaknya?
Pengamat Duga Menko Polkam Bakal Diisi Sosok Berlatar Belakang Militer
Kenapa Prabowo Mengganti Menkeu? Dahlan Iskan Punya Jawabannya!