Drh Supratikno, Pakar Juru Sembelih Halal dari IPB University menyebut, meskipun di masa PMK, hewan sehat dan terjangkit harus disembelih dengan baik. Ia mengatakan, hewan harus ditenangkan dan disegerakan penyembelihannya.
“Ketika hewan disembelih dengan keadaan tidak stres, maka sumber untuk terbentuknya asam laktat akan cukup sehingga mampu menurunkan pH di bawah enam, pH rendah ini menyebabkan virus PMK akan terinaktivasi,” ungkapnya dalam Podcast #66 Dr B The Vet Show “Berkurban di Tengah Wabah PMK”, 12/6.
Dosen IPB University dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) itu menerangkan, petugas kurban masih memiliki waktu satu bulan untuk mempersiapkan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Meski begitu, tiga kunci utama yang harus diperhatikan yaitu lingkungan dan desain tempat penyembelihan, kompetensi petugas, peralatan yang sesuai dan juga harus memeperhatikan lima prinsip kesejahteraan hewan.
Drh Supratikno juga menyarankan agar mengusahakan seminimal mungkin lokasinya tidak terlalu banyak. Tempat penjualannya juga telah mendapat persetujuan dari otoritas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Fasilitas pembuangan limbah dan tempat isolasi hewan yang terjangkit PMK juga harus disediakan.
Pemilihan hewan kurban juga harus didasari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022. Ditengah wabah PMK, MUI mengategorikan hewan kurban terjangkit PMK dengan kasus ringan, sedang, dan berat, yang dapat dilihat dari kondisi hewan sebelum disembelih.
Bila masih terlihat sehat, maka masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Asalkan tidak terlalu mempengaruhi jumlah daging dan memenuhi syarat tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur