Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan dan KPK belum menetapkan tersangka.
Perlu dicatat bahwa proses hukum yang dilakukan KPK masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan.
Belum ada keputusan pengadilan atau pernyataan resmi yang menyebutkan keterlibatan Gus Yaqut dalam tindak pidana korupsi.
Dukungan moral terhadap Gus Yaqut tidak hanya datang dari Pemuda Aswaja.
Beberapa tokoh Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan keyakinan bahwa Gus Yaqut akan menghadapi proses hukum dengan baik dan menolak spekulasi yang tidak berdasar.
Mereka menilai tuduhan yang beredar dapat merusak kepercayaan publik jika tidak disertai bukti yang jelas.
Pernyataan Pemuda Aswaja menggambarkan perbedaan tegas antara ranah moral dan ranah hukum.
Dari sisi moral, menuduh tanpa bukti adalah perbuatan tercela dan dapat menimbulkan perpecahan.
Namun, secara hukum, Indonesia menjunjung asas praduga tak bersalah: setiap warga negara tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur