POLHUKAM.ID - Suasana perbincangan publik mengenai dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru ketika Pemuda Aswaja, melalui koordinatornya Nur Khalim, menyampaikan pembelaan terbuka kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Nur Khalim menegaskan bahwa tuduhan korupsi kuota haji kepada Gus Yaqut adalah fitnah yang tergolong dosa besar dan dapat menjerumuskan pelakunya ke neraka.
Nur Khalim menyoroti bahwa isu yang beredar mengenai korupsi kuota haji telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Muslim.
Ia mengingatkan bahwa fitnah dalam ajaran agama Islam dipandang lebih kejam daripada pembunuhan, dan menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sahih bisa merusak kehormatan seseorang serta memecah belah umat.
“Orang yang memfitnah Gus Yaqut melakukan korupsi kuota haji menanggung dosa besar,” tegasnya, Kamis (18/9/2025)
Menurutnya, selama masa kepemimpinan Gus Yaqut di Kementerian Agama, penyelenggaraan haji berjalan baik dan tertib.
Ia menilai bahwa segala kebijakan terkait kuota haji diambil melalui mekanisme resmi dan pertimbangan teknis, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji bermula dari laporan publik yang menyoroti pengalihan sebagian kuota haji reguler ke kuota khusus pada penyelenggaraan 2023–2024.
Laporan ini kemudian mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan, memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama, dan memeriksa Yaqut sebagai saksi.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?