POLHUKAM.ID - Suasana perbincangan publik mengenai dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru ketika Pemuda Aswaja, melalui koordinatornya Nur Khalim, menyampaikan pembelaan terbuka kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Nur Khalim menegaskan bahwa tuduhan korupsi kuota haji kepada Gus Yaqut adalah fitnah yang tergolong dosa besar dan dapat menjerumuskan pelakunya ke neraka.
Nur Khalim menyoroti bahwa isu yang beredar mengenai korupsi kuota haji telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Muslim.
Ia mengingatkan bahwa fitnah dalam ajaran agama Islam dipandang lebih kejam daripada pembunuhan, dan menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sahih bisa merusak kehormatan seseorang serta memecah belah umat.
“Orang yang memfitnah Gus Yaqut melakukan korupsi kuota haji menanggung dosa besar,” tegasnya, Kamis (18/9/2025)
Menurutnya, selama masa kepemimpinan Gus Yaqut di Kementerian Agama, penyelenggaraan haji berjalan baik dan tertib.
Ia menilai bahwa segala kebijakan terkait kuota haji diambil melalui mekanisme resmi dan pertimbangan teknis, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji bermula dari laporan publik yang menyoroti pengalihan sebagian kuota haji reguler ke kuota khusus pada penyelenggaraan 2023–2024.
Laporan ini kemudian mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan, memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama, dan memeriksa Yaqut sebagai saksi.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!