Teka-Teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustadz Khalid Basalamah

- Kamis, 18 September 2025 | 15:30 WIB
Teka-Teki Duduk Perkara Jual Beli Kuota Haji dan Peran Ustadz Khalid Basalamah

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memberikan penjelasan lengkap mengenai duduk perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.


Namun, sedikit demi sedikit, KPK sudah mengungkap sejumlah temuan yang diperoleh penyidik, salah satunya adalah jual beli kuota haji khusus yang dibanderol di angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.


“Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).


KPK menduga ada timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.


“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.


KPK juga menemukan jual beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara biro travel penyelenggara haji dan calon jemaah, tetapi juga terjadi antarbiro penyelenggaraan haji.


Praktik jual beli kuota ini didalami KPK dari pemeriksaan saksi-saksi, baik dari Kementerian Agama maupun pemilik biro perjalanan haji.


Dari pihak Kemenag, salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.


Sementara dari pemilik travel, salah satu saksi yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik Uhud Tour.


Modus jual beli kuota haji


KPK juga sudah mengantongi modus jual beli kuota haji, yakni dengan mengatur tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dibuat singkat, yakni hanya lima hari.


Modus jual beli diduga dengan memanfaatkan sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.


“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).


Aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.


Halaman:

Komentar

Terpopuler