Viral Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Ini Ternyata Minus Rp2 Juta

- Sabtu, 20 September 2025 | 15:55 WIB
Viral Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Ini Ternyata Minus Rp2 Juta



POLHUKAM.ID  – Harta kekayaan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP Wahyudin Moridu kini menjadi sorotan publik usai videonya ingin merampok uang negara viral di media sosial. Saat melontarkan ucapan kontroversial yang memicu kemarahan publik, dia tampak berbicara sesumbar kepada teman perempuan diduga selingkuhan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahyudin Moridu membuat laporan periodik tahun 2024 yang disampaikan pada 26 Maret 2025, politisi PDIP itu tercatat memiliki total kekayaan minus Rp2 juta.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, Wahyudin yang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Gorontalo melaporkan harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp180 juta serta kas sebesar Rp18 juta. Namun, dia juga tercatat memiliki utang Rp200 juta.

Alhasil, total kekayaan bersihnya justru berada di posisi minus Rp2 juta.

Rincian Harta
- Tanah dan bangunan seluas 2.000 m²/72 m² di Kabupaten Boalemo senilai Rp180 juta, diperoleh dari warisan.
- Kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.
- Tidak memiliki kendaraan bermotor, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya.
- Total harta Rp198 juta.
Hutang Rp200 juta.
Total kekayaan Rp-2 juta.

Diketahui, Wahyudin Moridu merupakan politisi muda dari PDIP. Dia lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo pada 1995.

Saat ini Wahyudin berusia sekitar 30 tahun dan menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo termuda. Dia tergabung di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.

Dia berasal dari keluarga politisi, karena ayahnya adalah Darwis Moridu, mantan Bupati Boalemo. Pada Pemilu 2024, dia terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo mewakili daerah pemilihan Boalemo dan Pohuwato. Kariernya terus menanjak meski diwarnai berbagai kontroversi dan kini dipecat PDIP dari anggota DPRD.

Sementara BK DPRD Gorontalo berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan kode etik. Sidang internal dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk menentukan sanksi terhadap Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Gorontalo.

Sumber: inews 

Komentar