Kemendikbudristek Terus Galakkan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik

- Kamis, 16 Juni 2022 | 20:40 WIB
Kemendikbudristek Terus Galakkan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan upaya tersebut dituangkan melalui penandatanganan naskah komitmen bersama dengan perwakilan lembaga terkait, salah satunya Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) guna mewujudkan pengutamaan bahasa negara di ruang publik. 

Baca Juga: Kemendikbudristek Ajak Pemangku Kebijakan Tertinggi Pulihkan Pendidikan dalam Negeri

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Muh. Abdul Khak menegaskan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara untuk dipahami, dicermati, dan dihayati. Ia terus mendorong agar bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar kedua di ASEAN. Hal tersebut sejalan dengan Renstra Badan Bahasa dalam internasionalisasi bahasa Indonesia. 

"Memang bahasa Melayu merupakan akar dari bahasa Indonesia, tetapi bahasa Indonesia saat ini telah melampaui akar bahasanya. Sedangkan posisi bahasa Melayu di Indonesia saat ini adalah sebagai bahasa daerah, seperti bahasa Bugis atau bahasa Jawa,” jelas Abdul Khak, di Kendari, Rabu (15/6/2022). 

Menurut Abdul saat ini, ada 50 negara yang secara resmi bekerja sama dengan Badan Bahasa dan tidak kurang dari 150 lembaga menyelenggarakan kursus bahasa Indonesia. Sebanyak kurang lebih 140 ribu orang belajar bahasa Indonesia di luar negeri melalui program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). 

Sekarang, bahasa Indonesia adalah bahasa yang diperkaya dari kosakata bahasa daerah, sejumlah 718 bahasa dan bahasa asing yang diadaptasi.

Baca Juga: Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022

"Entri atau lema mencapai 115 ribu kosakata di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) per bulan April," ujarnya lebih lanjut.

Pemartabatan bahasa Indonesia telah diamanatkan dan tertuang pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2018. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler