Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Umi Rozah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pasalnya, kata dia, bila suatu perkara naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan, maka tentu sudah ada dua alat bukti.
"Jika sudah ada dua alat bukti cukup, ada perbuatan dan seseorang sebagai pelakunya, maka setelah penyelidikan dapat dilakukan penetapan tersangka," kata Umi saat dihubungi inilah.com, Kamis (25/9/2025).
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan, belum adanya tersangka hingga hari ini, karena KPK sedang menangani kasus ini secara hati-hati.
"Menerapkan seseorang menjadi tersangka itu butuh kehati-hatian. Kami percaya KPK melakukannya secara prudent. Ini ajang pembuktian bagi KPK," tegasnya.
Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji masih bergulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai menyangkut kepentingan umat.
“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Politikus PKB ini menegaskan dugaan korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Oleh karena itu, kata dia, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut Abdullah mengingatkan KPK agar bekerja dengan profesional dan transparan, tanpa praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, karena hal itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
"KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” kata dia.
Abdullah menilai penyelesaian kasus tersebut menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya, sebab isu korupsi haji telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan.
Menurut dia, praktik korupsi terkait ibadah haji berpotensi mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus serius, adil, dan transparan dalam bekerja.
Dia menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” kata Abdullah.
Sumber: inilah
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: Antara Foto/Fauzan/nz).
Artikel Terkait
Waka BGN Nanik Deyang: Mau Punya Jenderal Sekalipun, Dapur MBG Nakal Akan Ditutup!
Pansus DPRA Ungkap Tambang Ilegal Setor Rp 350 M per Tahun ke Penegak Hukum
Jokowi Tirukan Gerakan Prabowo Hentak Podium saat Pidato di PBB: Sangat Bagus
Pansus DPRA Ungkap Tambang Ilegal Setor Rp 350 M per Tahun ke Aparat untuk Uang Keamanan