POLHUKAM.ID - Nama mantan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati kembali menjadi perhatian.
Keduanya diseret-seret oleh tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK).
Hari Karyuliarto menyeret nama Ahok dan Nicke saat tiba di di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (25/9/2025) untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada awak media, Hari Karyuliarto meminta Ahok dan Nicke untuk ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi LNG tersebut.
Hari pun menitipkan salam kepada keduanya.
"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," ujar Hari, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, kepada awak media seperti dimuat Tribunnews.com.
Pernyataan Hari tersebut langsung direspons oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, informasi mengenai tanggung jawab pihak lain seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik untuk didalami, bukan di ruang publik.
"Seharusnya hal itu disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka," ucap Asep.
Namun, ia meyakini bahwa jika informasi tersebut benar, kemungkinan besar sudah disampaikan oleh Hari dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
Sebelumnya Hari Karyuliarto bersama mantan Senior Vice President Gas & Power, Yenni Andayani (YA), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang vonisnya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara.
Dugaan korupsi ini berpusat pada kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc., yang diteken pada periode 2013–2014.
KPK pernah periksa Ahok
Seperti diketahui, Politisi PDIP yang juga mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Kamis (9/1/2025) silam
Menurut Ahok saat itu, dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), yang merugikan negara hingga 124 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan, karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujarnay dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, KPK menyatakan PT Pertamina (Persero) rugi 124 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 triliun.
Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar.
Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketikaPT Pertamina belum memiliki calon pembeli.
Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.
"Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," ucap Tessa.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus tersebut.
Ahok Dapat Tekanan Soal Korupsi di PT Pertamina
Di kasus berbeda, Ahok juga sempat dipanggil Kejaksaaan Agung
Dia dimintai keterangan soal dugaan korupsi tata kelola minyak
Politisi PDIP ini mengaku tak terkejut saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
Seperti diketahui, akibat mega korupsi tata kelola mintak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, negara dirugikan hingga Rp 968,5 triliun.
Bahkan akibat korupsi tersebut, konsumen Pertamax turut dirugikan, karena dioplos dengan Pertalite.
Menurut Ahok di YouTube Narasi yang tayang, Sabtu (1/3/2025), dia pernah mengancam akan memecat Riva Siahaan.
Riva menjadi salah satu dirut yang membuat Ahok tersulut emosinya.
Bahkan, Riva Siahaan pernah diancam akan dipecat dan dimaki-maki oleh Ahok.
Sayangnya, jabatan komisaris utama tak bisa membuat Ahok memecat seorang dirut.
"Itulah kenapa saya dikurung tidak boleh jadi dirut. Janjikan saya jadi dirut untuk membereskan, makanya saya hanya bisa melakukan sebatas yang bisa saya awasi," ujar Ahok dikutip dari Tribunnews.com.
"Lu tanya ke si Riva, itu pernah gua maki. Kalau gua dirut, udah gua pecat lu. Benar gua gituin, gue pecat lu!" tegas Ahok.
"Hampir tiap hari (Riva) saya maki-maki. Saya kasih contoh, saya minta tunai dihilangkan dari seluruh SPBU (minta ke Rifa)," imbuhnya.
"Termasuk soal gauges untuk ngukur semua digital. Tapi enggak, mereka bikin sama Telkom ngukur tangkinya, 'Kok gak mau' gue bilang. 'Lu jangan kekeliruan di kampung namanya kekeliruan, buat apa gue tahu isi tangki. Itu mah beli solar minyak habis, mereka telepon kita. Ngapain lu habisin triliunan kerjasama sama Telkom untuk ngukur tangki di dalam berapa," lanjutnya.
"Gua pengen kayak itu tuh saingan lu, AKR. Gua datangin AKR, habisin cuma 300 juta ukur nozelnya dong, gue pengen nozelnya digital," imbuhnya.
"Saya pengen tahu orang ngisi minyak berapa, lalu saya akuisisi sefron, saya bangun IICC. Itu yang saya bikin supaya bisa saya kontrol berapa minyak kita," kata Ahok lagi.
"Ya (saya gak kaget) Riva ditangkap," ujarnya.
Ahok mengaku bekerja selalu rapi, sehingga memiliki bukti-bukti setiap rapat melontarkan emosinya.
Ia siap membawa rekaman tersebut ke persidangan jika ia dipanggil Kejagung.
Ahok menerangkan tak bisa membongkar isi rapat Pertamina yang ia punya karena termasuk rahasia perusahaan.
Ia menunggu bisa sampai ke persidangan agar semua rekaman yang dimiliki diputar.
"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan, oke," ujarnya.
"Saya mesti kerjain, saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang," imbuhnya.
"Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuman itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalo saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ahok berpeluang diperiksa Kejagung atas korupsi Pertamina.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus ini, mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.
Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
The Institute for Ecosoc Rights: Pada 2014-2024 Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, 1 Juta Orang Tewas Secara Sunyi!
Membaca Manuver di Balik Arahan Jokowi “Prabowo-Gibran 2 Periode”
Ahli Hukum Pastikan Pengelola Dapur MBG Bisa Dipidana, Ini Dasarnya
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia